Baca Juga
Trans Blora.Co, BLORA - Kamis, (19/09/2019) bertempat di
Aula Arya Guna Polres Blora, telah dilaksanakan Rapat Lintas Sektoral Dalam
Rangka Persiapan Pengamanan Kegiatan Pengesahan Warga Baru PSHT di Wilayah
Kabupaten Blora. Hadir Dalam kegiatan tersebut Ketua Cabang PSHT P 16 Blora Ir.
Sugeng Hariyanto beserta pengurus, Ketua Dewan Pertimbangan PSHT P 17
Cabang Cepu, H.Komari,S.Pd beserta pengurus, Ketua Dewan Pertimbangan PSHT
Cabang Blora P(17) Dahlan Rosidi,S.Sos.
Dari Jajaran
Forkompinda hadir Bupati Blora H.Djoko Nugroho, Kapolres Blora AKBP Antonius
Anang,S.I.K.,M.H, Dandim 0721/Blora Letkol Inf.Ali Mahmudi,SE dan Jajaran
Forkompinda lainnya.
Dalam
Sambutannya Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,MH mengungkapkan bahwa
menyikapi jalan buntu saat Rapat di Gedung Setda kemarin, Pihaknya mencoba
melakukan mediasi lanjutan melalui Rapat Lintas Sektoral di Polres Blora.
"Seperti yang kita ketahui, pertemuan pertama di Gedung Setda Kemarin,
belum menemukan kesepakatan, Untuk itulah hari ini kami gelar Rapat Lanjutan."
Ucap Kapolres.
Dalam Rapat
tersebut, Kapolres beserta Forkompinda memberikan kesempatan kepada masing
masing pihak untuk musyawarah dan menyampaikan pernyataan sikap.
Setelah
melalui Musyawarah, Akhirnya masing masing pihak, baik dari PSHT P 16 Dan P 17
sepakat untuk bersama sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,
saat kegiatan pelantikan warga baru PSHT Yang akan dilaksanakan Sabtu, 21
September 2019 mendatang.
Kesepatakan
menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Blora tersebut dituangkan
dalam sebuah Nota Kesepakatan Yang di tanda tangani oleh masing masing pihak,
dan di saksikan oleh Forkompinda Blora.
Adapun isi
dari Kesepakatan tersebut adalah Sebagai berikut :
1. Selama
pelaksanaan kegiatan sanggup menjaga situasi kamtibmas yang aman kondusif.
2. Melarang
anggotanya mengkonsumsi miras dan membawa benda yang berbahaya.
3. Selama
Kegiatan Tidak Konvoi atau pawai, dan menaati aturan lalu Lintas, jika terjadi
pelanggaran menjadi resiko pribadi masing.
4. Masing
masing Ketua Cabang Hingga Pengurus Ranting wajib menjaga dan mengendalikan
anggotanya agar menaati aturan, dan jika ada yang melanggar, siap di proses
sesuai hukum yang berlaku.
5. Masing
masing tidak akan mendatangkan massa dari Luar Blora dan Masing masing Pengurus
Ranting Wajib Menyiapkan dan Mengawal Pemberangkatan Anggota Baru dengan KBM
roda Empat.
6. Masing
masing Sepakat Tidak akan mendatangkan warga dari luar Blora/ Penggembira dari
Luar Blora.
7. Akan
saling menghormati dan tidak mengerahkan massa untuk menganggu kegiatan masing
masing.
8. Sanggup
untuk Tidak mendatangkan dan atau Mengendalikan warga senior atau penggembira
yang dapat menimbulkan gesekan dengan masyarakat.
9. Tertib
dan Taat Dengan Aturan Hukum Yang Berlaku.
Apabila
terjadi permasalahan Hukum, Siap di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kesepakatan
tersebut di tanda tangani oleh Ketua Cabang dan Ketua Dewan Pertimbangan PSHT
Parluh 16 dan 17 Blora dan Cepu.
Dengan di
saksikan oleh Bupati Dan Forkompinda Blora.
Mengakhiri
Rapat Bupati Blora H.Djoko Nugroho menekankan bahwa kesepakatan yang telah di
tanda tangani tersebut harus betul betul di taati demi situasi Kamtibmas yang
aman dan kondusif di Blora. "Sesuai dengan kesepatakan bersama, Mari kita
jaga Blora agar tetap aman dan kondusif." Ucap Bupati Blora. (pw)

Posting Komentar