Baca Juga
Trans Blora.Co, Semarang - Anggota TNI gabungan dari Kodim
0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset
TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan
warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad, Rabu (11/9/2019).
Hal tersebut
dibenarkan Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P., melalui
sambungan telepon.
Diterangkan
Kapendam, kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap
III areal Lapbak Dislitbangad yang
berlokasi di Desa Brencong, Kec.
Buluspesantren Kab. Kebumen. Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku
memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.
Kegiatan
pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset
negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,
karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.
Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut
dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah
miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, imbuhnya.
“Perlu
diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011
tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas
1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut
sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan
milik warga”, tandasnya.
Adanya
pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan
karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik
(persuasif). Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat
anarkis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meinggalkan lokasi,
imbuhnya.
“Apa yang
dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI
adalah kontitusional”, tegasnya.
Kapendam
juga menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro tetap
mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak
masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
Saat ini
pekerjaan pemagaran untuk sementara dihentikan, tetapi kami minta masyarakat
juga menghentikan aktivitasnya di sekitar area Lapbak. Apabila masyarakat merasa memiliki
kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan,
pinta Kapendam.
Mengenai
adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat
ini masih di crosscheck oleh petugas kami di lapangan, pungkasnya. (red)

Posting Komentar