Dandim 0721/Blora Hadiri Rakor Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019

Baca Juga


Dandim 0721/Blora Hadiri Rakor Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019



Blora, – Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi, SE yang diwakili Pasi Intel Lettu Inf Lukman Hakim, S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi penetapan calon terpilih Pemilu 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Blora di Aula KPU Jl. Halmahera No. 11 pada, Kamis (11/4/19)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi, SE yang diwakili Pasi Intel Lettu Inf Lukman Hakim, S.Sos, Kapolres Blora yang diwakili Kabag Ops Kompol Zuwono, SE, MSi, Ketua KPUD kab. Blora, M. Khamdun, S.Pd.I. beserta Komisioner, Bawaslu Kabupaten Blora yang diwakili Andika Fuad Ibrahim, SE, Pimpinan Parpol Kabupaten Blora serta Perwakilan PPK se Kabupaten Blora.
Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun, S.Pd.I menyampaikan terkait dengan penetapan calon terpilih pemilu 2019 yang bertujuan agar Parpol peserta pemilu bisa memahami mekanisme dan tata cara penetapan calon terpilih.
“ Dalam menetapkan anggota terpilih bagi anggota DPRD adalah dengan memakai perhitungan saint league yakni bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, dan seterusnya, ”Ungkapnya.
Menurutnya, mengenai perolehan suara parpol, maupun calon legislatif, serta menjelaskan terkait mekanisme perlakuan bagi suara ataupun calon legislatif yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjelang penetapan.


 
“ Untuk ambang batas penetapan perolehan suara partai politik yang menentukan KPU RI, ” Tambahnya.(Pendim 0721/Blora)

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

{facebook#https://web.facebook.com/transblora.co/} {twitter#https://twitter.com/transblora} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCSl1zrsSFPYXFQoaDpC7xZw/featured?disable_polymer=1} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget