Baca Juga
Dandim 0721/Blora Hadiri Rakor
Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019
Blora, – Dandim 0721/Blora,
Letkol Inf Ali Mahmudi, SE yang diwakili Pasi Intel Lettu Inf Lukman Hakim,
S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi penetapan calon terpilih Pemilu 2019 yang
digelar oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Blora di Aula KPU Jl.
Halmahera No. 11 pada, Kamis (11/4/19)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi, SE yang diwakili Pasi Intel Lettu
Inf Lukman Hakim, S.Sos, Kapolres Blora yang diwakili Kabag Ops Kompol Zuwono,
SE, MSi, Ketua KPUD kab. Blora, M. Khamdun, S.Pd.I. beserta Komisioner, Bawaslu
Kabupaten Blora yang diwakili Andika Fuad Ibrahim, SE, Pimpinan Parpol
Kabupaten Blora serta Perwakilan PPK se Kabupaten Blora.
Ketua KPU Kabupaten Blora, M.
Khamdun, S.Pd.I menyampaikan terkait dengan penetapan calon terpilih pemilu
2019 yang bertujuan agar Parpol peserta pemilu bisa memahami mekanisme dan tata
cara penetapan calon terpilih.
“ Dalam menetapkan anggota
terpilih bagi anggota DPRD adalah dengan memakai perhitungan saint league yakni
bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, dan seterusnya, ”Ungkapnya.
Menurutnya, mengenai perolehan
suara parpol, maupun calon legislatif, serta menjelaskan terkait mekanisme
perlakuan bagi suara ataupun calon legislatif yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
menjelang penetapan.
“ Untuk ambang batas penetapan
perolehan suara partai politik yang menentukan KPU RI, ” Tambahnya.(Pendim
0721/Blora)


Posting Komentar