Baca Juga
BLORA ,- Tingginya
kasus pernikahan dini di wilayah Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten
Blora telah menjadi perhatian kita semua,sehingga Kodim 0721/Blora menggandeng
Dinas Kementerian Agama Kabupaten Blora memberikan penyuluhan dalam acara TMMD
Reg 104 guna menekan tingginya angka pernikahan dini di wilayah Desa
Jurangjero,Senin (4/3/19).
Menurut Nara sumber dari Dinas Kementerian Agama Kabupaten
Blora Abdul Majid Sulaiman,S.Ag,masalah pernikahan dini menjadi masalah yang
bisa dikatakan serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin
dalam undang-undang tersebut mensyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal
16 tahun untuk perempuan.
Untuk mencegah dan menurunkan fenomena pernikahan usia dini,
Juwartik Kepala Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo berterima kasih atas
penyuluhan dan sosialisasi yang di lakukan
dalam rangka program TMMD Reguler ke 104 yang telah bekerjasama dengan
Dinas Kementerian Agama Kabupaten Blora,kegiatan ini sangat baik karena
memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tentang Perkawinan. Dewasa ini
banyak sekali kasus-kasus perceraian karena pernikahan dibawa umur.
Pernikahan dini hanya akan berdampak negatifkarena rentan
terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan perempuan sebagai
korbannya dan pernikahan dini biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari
pasangan berakhir dengan perceraian.
Kegiatan ini berlansung di Aula Kantor Desa Jurangjero dan
dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Desa Jurangjero
sebegai peserta sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini.rgl(Pendim
0721/Blora).


Posting Komentar