Baca Juga
Blora,- Musyawarah desa adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Musyawarah Desa (Musdes)
merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam
penyelenggaraan Pemerintahan desa.Jumat 01-3-2019.
Musyawarah desa di Balai Desa
tersebut turut dihadiri Kepala Desa Sukardi, Babinsa Desa Karanggeneng Serda
Kasno, Babinkamtibmas , Ketua BPD ,Ketua RW dan Ketua RT Desa Karanggeneng,
Ketua PKK dan Anggotanya, Tomas, Toga, Ketua Karang Taruna dan Warga desa.
Musyawarah desa yang dilaksanakan
di Desa Karanggeneng Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, kali ini mengagendakan
Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2019. Kegiatan
musyawarah ini diawali sambutan Kepala Desa Sukardi, Ia mengatakan Musyawarah RAPBDes tahun 2019 desa Karanggeneng ini,
merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama 1 kali dalam 1 tahun untuk
RAPBDes, kegiatan ini sangat penting karena dari hasil penetapan RAPBDes ini
menjadi pedoman pemerintah desa untuk melaksanakan program kerja desa.
Dengan adanya beberapa usulan
yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam musdes ini akan menjadi keputusan
musyawarah, dengan demikian RAPBDes bisa
tetapkan dan disahkan menjadi Perdes tentang
RAPBDes TA. 2019.
Adapun untuk rancangan RAPBDes Tahun Anggaran 2018 diantaranya
mengubah atau mengurangi dari Bidang Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa
dan Bidang Pemberdayaan. Sesuai dengan rancangan RAPBDes nantinya akan dialokasikan ke Bidang
Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Adapun Musyarawah Desa, terkait dengan RAPBDes Tahun 2019 berjalan lancar,
semua perangkat desa aktif dalam menyampaikan pendapat dan selanjutkan BPD
dalam Sidang RAPBDes Tahun 2019.
Sesuai dengan Persetujuan Bersama
Pemerintah Desa Karanggeneng dan Badan Permusyawaratan Desa Karanggeneng
disetujui Peraturan Desa Karanggeneng tentang
RAPBDes Tahun 2019.Ucapnya.
Dengan berlangsungnya musyawarah
desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel diharapkan akan
mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik,
sekaligus melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, proses
kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan.Tutur yang akrab
dipanggil Yasman selaku yang mewakili camat Kunduran.ksn (Pen).

Posting Komentar