Musdes RAPBDes TA 2019 di Desa Karanggeneng

Baca Juga


Blora,- Musyawarah desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Musyawarah Desa (Musdes) merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan desa.Jumat 01-3-2019.

Musyawarah desa di Balai Desa tersebut turut dihadiri Kepala Desa Sukardi, Babinsa Desa Karanggeneng Serda Kasno, Babinkamtibmas , Ketua BPD ,Ketua RW dan Ketua RT Desa Karanggeneng, Ketua PKK dan Anggotanya, Tomas, Toga, Ketua Karang Taruna dan Warga desa.

Musyawarah desa yang dilaksanakan di Desa Karanggeneng Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora, kali ini mengagendakan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) tahun 2019. Kegiatan musyawarah ini diawali sambutan Kepala Desa Sukardi, Ia mengatakan Musyawarah  RAPBDes tahun 2019 desa Karanggeneng ini, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama 1 kali dalam 1 tahun untuk RAPBDes, kegiatan ini sangat penting karena dari hasil penetapan RAPBDes ini menjadi pedoman pemerintah desa untuk melaksanakan program kerja desa.

Dengan adanya beberapa usulan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam musdes ini akan menjadi keputusan musyawarah, dengan demikian  RAPBDes bisa tetapkan dan disahkan menjadi Perdes tentang  RAPBDes TA. 2019.

Adapun untuk rancangan  RAPBDes Tahun Anggaran 2018 diantaranya mengubah atau mengurangi dari Bidang Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan. Sesuai dengan rancangan  RAPBDes nantinya akan dialokasikan ke Bidang Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Adapun Musyarawah Desa, terkait dengan RAPBDes Tahun 2019 berjalan lancar, semua perangkat desa aktif dalam menyampaikan pendapat dan selanjutkan BPD dalam Sidang RAPBDes Tahun 2019.

Sesuai dengan Persetujuan Bersama Pemerintah Desa Karanggeneng dan Badan Permusyawaratan Desa Karanggeneng disetujui Peraturan Desa Karanggeneng tentang  RAPBDes Tahun 2019.Ucapnya.

Dengan berlangsungnya musyawarah desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel diharapkan akan mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan publik, sekaligus melaksanakan nilai-nilai permusyawaratan, permufakatan, proses kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan.Tutur yang akrab dipanggil Yasman selaku yang mewakili camat Kunduran.ksn (Pen).

Posting Komentar

[disqus][facebook][blogger]

MKRdezign

{facebook#https://web.facebook.com/transblora.co/} {twitter#https://twitter.com/transblora} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UCSl1zrsSFPYXFQoaDpC7xZw/featured?disable_polymer=1} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget